• SMPN 10 KENDARI
  • Disiplin Iman Takwa Sukses ( DIMANTAS)

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB) SMP NEGERI 10 KENDARI TAHUN 2021

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP adalah:

  1. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021; dan memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
  2. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus dan/atau layanan khusus dapat melebihi persyaratan usia sebagaimana disebutkan pada poin 1.
  3. Memiliki Kartu keluarga orang tua/ wali yang diterbitkan oelh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Kendari.
  4. Surat Keterangan Domisili hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik dan orang tua/ walinya yang tidak mempunyai Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada poin 3 tetapi tinggal dan bekerja di Kota Kendari
  5. Surat Keterangan Domisili sebagaimana dimaksud pada poin 4 dibuktikan dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Ketua RT mengetahui ketua RW dan Kelurahan dan dilampiri fotocopy surat tugas orang tua/ wali dari pimpinan tempat bekerja. 

Jalur dan Proses Pendaftaran :

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. Zonasi
  • Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang dibuktikan dengan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  • Jalur Zonasi peserta didik baru SMP minimal 70% dari daya tampung sekolah
  • 2Afirmasi
    • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Yang dibuktikan dengan dokumen dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti kartu PKH/KIP.
    • Jalur afirmasi peserta didik baru SMP maksimal 15% dari daya tampung sekolah;
    • 3.Perpindahan tugas orang tua/wali ( Mutasi)
      • Perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti orang tuga/wali pindah tugas atau anak guru yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
      • Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali peserta didik baru SMP, paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan; dan
      •  4.Prestasi
        • Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai Ijazah; dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
        • Jalur prestasi peserta didik baru SMP yang berdomisili di luar zonasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

Proses Pendaftaran :

Pendaftaran PPDB melalui Daring

  1. Calon peserta didik baru melakukan login pada laman PPDB Kota Kendari: http://dikmudora.kendarikota.go.id/ppdb/
  2. Mengunduh Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen, diisi, ditandatangani di atas materai 10.000 dan diunggah Kembali Bersama dokumen lainnya;
  3. Mengisi formulir pendaftaran pada laman tersebut
  4. Hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
  5. Dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan, selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi
  6. Mengunggah Salinan Surat Keterangan Lulus SD atau sederajat
  7. Mengunggah Salinan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dan Kartu Keluarga bagi yang memilih jalur Zonasi
  8. Mengunggah Salinan Kartu PKH/KIP bagi yang memilih jalur afirmasi
  9. Mengunggah Surat Penugasan Orang Tua/wali dari dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan bagi yang memilih jalur Pindah Tugas Orang Tua
  10. Mengunggah Salinan Surat Keterangan Lulus SD atau sederajat dan bukti prestasi yang disyaratkan bagi yang memilih jalur prestasi.
  11. Mencetak bukti pendaftaran
  12. Memantau perkembangan calon pendaftar setiap saat dan dapat merevisi pendaftaran bila data terpantau telah berada pada posisi di luar daya tampung. Revisi pendaftaran dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan operator sekolah.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB) SMP NEGERI 10 KENDARI TAHUN 2021

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP adalah: Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021; dan memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain ya

01/06/2021 09:15 - Oleh SMP Negeri 10 Kendari - Dilihat 1377 kali